Konsep tanggung jawab sosial (social responsibility) perusahaan pertama kali dikemukakan oleh Howard R. Bowen pada tahun 1953, yang berpendapat bahwa para pelaku bisnis memiliki kewajiban untuk mengupayakan suatu kebijakan serta membuat keptusan atau melaksanakan berbagai tindakan yang sesuai dengan tujuan dan nilia-nilai masyarakat. Dan konsep ini telah memberikan teori dasar bagi pengembangan konsep tanggung jawab sosial (social responsibility).
Apa yang ditekankan oleh Bowen adalah kewajiban atau tanggung jawab sosial dari perusahaan berpedoman pada keselarasan dangan tujuan (objectivies) dan nilai-nilai (values) dari suatu masyarakat. Kedua hal tersebut, yakni keselarasan dengan tujuan dan nilai-nilai masyarakat merupakan dua proksi dasar tanggung jawab sosial.
Proksi pertama, perusahaan bisa mewujud dalam suatu masyarakat karena adanya dunkungan dari masyarakat. Oleh sebab itu, perilaku perusahaan dan cara yang digunakan perusahaan saat menjalankan bisnis harus berada dalam bingkai pedoman yang ditetapkan oleh masyarakat. Dalam hal in, seperti halnya pemerintah, perusahaan memiliki kontrak sosial (social contract) yang berisi sejumlah kewajiban dan hak.
Hal ini sejalan dengan teori legitimacy menegaskan bahwa perusahaan terus berupaya untukmemastikan bahwa mereka beroperasi dalam bingkai dan norma yang ada dalammasyarakat atau lingkungan di mana perusahaan berada, di mana mereka berusaha
untuk memastikan bahwa aktifitas mereka (perusahaan) diterima oleh pihak luarsebagai ”sah” (Deegan: 2004). Bingkai dan norma ini bukan sesuatu yang pastinamun berubah-ubah sepanjang waktu, maka diharapkan perusahaan responsifterhadap perubahan yang terjadi.
Teori Legitimacy ini berdasar pada pernyataan bahwa terdapat sebuah”kontrak sosial” antara perusahaan dengan lingkungan di mana perusahaan tersebut beroperasi. Kontrak sosial adalah sebuah cara untuk menjelaskan banyaknyaekspektasi yang dimiliki masyarakat mengenai bagaimana seharsunya perusahaanmenjalankan operasinya (Deegan, 2004).
Proksi kedua yang mendasari tanggung jawab sosial adalah bahwa pelaku bisnis bertindak sebagai agen moral (moral agent) dalam suatu masyarakat. Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pimpinan dengan posisi puncak diperusahaan senantiasa melibatkan pertimbangan nilai atau paling tidak menggambarkan nilai-nilai yang dimiliki oleh manajemen puncak.
Ronald Soemitro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar